Persyaratan
No | Jenis Surat | Persyaratan |
1 | Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | 1. Fotocopy surat tanah 2. Foto bidang/lahan Ukr 5 R 3. Foto denah lokasi tanah |
2 | Mengurus Surat Keterangan Domisili Penduduk | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy KK & KTP yang bersangkutan |
3 | Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotokopy KTP pimpinan / direktur 3. Fotocopy Akta notaris 4. Membawa 5 bibit pohon |
4 | Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy KK & KTP yang bersangkutan |
5 | Mengurus Surat Keterangan Izin Usaha | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy KK & KTP yang bersangkutan |
6 | Mengurus Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy KK & KTP yang bersangkutan |
7 | Mengurus Surat Keterangan Izin Keramaian | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy KK & KTP orangtua yang bersangkutan |
8 | Mengurus Surat Akta Kelahiran | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy KK & KTP kedua orangtua 3. Fotocopy Akta nikah orangtua 4. Fotocopy keterangan lahir anak dari Rumah Sakit |
9 | Mengurus Surat Keterangan Kematian | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy KK & KTP Almarhum / Almarhuma 3. Fotocopy KTP ahli waris 4. Fotocopy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di Rumah Sakit) |
10 | Mengurus KK & KTP Pendatang | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotocopy surat pindah dari DISDUKCAPIL daerah asal |
11 | Mengurus Surat Nikah | 1. Surat pengantar dari RT yang bersangkutan 2. Fotokopy KK & KTP yang bersangkutan 3. Fotocopy Akta kelahiran 4. Fotokopy Akta cerai / kematian bila berstatus duda / janda 5. Surat dari pengadilan jika usia pasangan dibawah umur (21 Tahun kebawah) 6. Pas photo gandeng 1 lembar 7. Bibit 3 pohon wajib di bawa (Berdasarkan instruksi Walikota Bontang nomer 4 Tahun 2016) |